Profil Desa

BAB I

PENDAHULUAN

 

DASAR HUKUM

Dasar hukum Penyusunan profil Desa sebagai bahan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban ( LPPD ) Setiap Akhir Tahun Anggaran :

  1. Undang-Undang Nomor 22Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ;
  2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114Tahun 2014 tentang  Pedoman Pembangunan Desa
  8. Peraturan MenteriDesa  Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2017 tentang  Penetetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
  9. RPJMD Desa Nowa Tahun 2018-2023 ;
  10. Peraturan Desa  Nomor :05 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

GAMBARAN UMUM DESA

Desa Nowa merupakan satu bagian dari 11 Desa yang berada di wilayah Kecamatan Woja yang letak wilayahnya strategis dan Desa Nowa adalah Desa Devinitif yang mampu mengelola dan mengembangkan segala bentuk kegiatan baik kelompok maupun individu karena Sumber Daya Alam ( SDA ) dan Sumber Daya Manusia (SDM) sangat tinggi sehingga masyarakat yang ada di Desa Nowa dilihat dari segi kehidupan bermasyarakat sangat Rukun dan Damai.

Desa Nowa sebagian besar penduduknya bermata pencaharian dibidang Pertanian/Perkebunan dan peternakan, sehingga segala bentuk kegiatan dan program yang ada dapat berjalan dengan lancar dikarenakan sistem pemerintahan yang berada di Desa Nowa dilaksanakan secara Transparansi dan Akuntabel sehingga mempunyai dampak yang sangat baik bagi perekonomian dan taraf  hidup Masyarakat Desa Nowa.

KONDISI GEOGRAFIS.

Secara  geografis Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, dilihat dari beberapa aspek tinjauan meliputi :

  1. Iklim :
    • Curah hujan : Sedang
    • Jumlah bulan hujan : 6 Bulan
    • Suhu rata-rata  harian : 30 ºC.
    • Tinggi tempat : ± 134 mdl.
    • Bentang Wilayah : Dataran rendah.
  2. Tipologi :
    • Desa kepulauan. : Tidak
    • Desa pantai/pesisir : Tidak
    • Desa sekitar hutan. : Tidak
    • Desa terisolir. : Tidak
    • Desa perbatasan dengan Kabupaten lain. : Tidak
  3. Orbitasi :
    • Berada di Ibu Kota Kecamatan. : Tidak
    • Jarak ke Ibu Kota Kecamatan. : 3 Km
    • Lama tempuh ke Ibu Kota Kecamatan. : 5 Menit
    • Kendaraan umum ke Ibu Kota Kecamatan. : Angkot dan Ojek
    • Jarak ke Ibu Kota Kabupaten . : 8 Km
    • Lama tempuh ke Ibu Kota Kabupaten. : 15 Menit
    • Kendaraan umum ke Ibu Kota Kabupaten : Angkot dan Ojek
  4. Batas Desa :
    • Sebelah Utara : So La Leja
    • Sebelah Timur : Desa Baka Jaya
    • Sebelah Selatan : Sungai Kampo Rato (Desa Wawo Nduru)
    • Sebelah Barat : Desa Bara
  5. Luas wilayah  :
    Luas wilayah Desa Nowa  adalah : + 496,60 Km², terdiri dari berbagai jenis tanah yang meliputi  :

    • Persawahan : 449 Ha
    • Tagelan :  200 Ha
    • Perkebunan :  75 Ha
    • Pekarangan :   42 Ha
    • Sarana umum :   5 Ha
    • Hutan : ……  Ha

GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS

Dalam pelaksanaan pembangunan jumlah penduduk dapat sebagai penentu arah kebijakan kegiatan desa, mengingat bahwa  aset desa ini  memiliki peran ganda sebagai subyek  maupun obyek kegiatan. Struktur Penduduk berdasarkan Kelompok Umur, Jenis Kelamin dan Penyebaran pada Wilayah sebagai berikut :

POTENSI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM):

Umur

 Data Jumlah Penduduk Berdasarkan Kriteria Usia

NO Kriteria Usia (Tahun) Jumlah ( Org )
1 0 – 15 1.117
2 15 – 65 1.561
3 65 – ke atas 931
Jumlah 3.609

 

Jumlah

  • Jumlah Jiwa :  3.609 orang.
  • Jumlah Laki-laki :  1.795 orang.
  • Jumlah Perempuan :  1.787 orang.
  • Jumlah Kepala Keluarga :  1.084 orang.

Mutasi Penduduk

  • Datang :  16 orang.
  • Pindah           :     9 orang.
  • Lahir              :    10 orang.
  • Meninggal :      3 orang.

Perubahan jumlah penduduk dapat dilihat dari adanya proses perubahan sebagaimana tersebut pada angka 4, dan kondisi tersebut dikarenakan :

  • Datang, berasal dari Daerah Lain 
  • Pindah, Karena Pekerjaan dan Pendidikan
  • Lahirnya Anggota Keluarga baru
  • Meninggal Dunia disebabkan karena :
    • Usia
    • Penyakit

Pendidikan

Tingkat pendidikan masyarakat dari tahun ke tahun terus berkembang kejenjang lebih tinggi, dengan hasil Capaian dalam tahun 2019,  yang lulus dari jenjang tingkatan pendidikan sebagai berikut :

No. Jenjang Pendidikan Jumlah (Siswa/Mahasiswa)
1. Play Group
2. Taman Kanak-Kanak 169
3. Sekolah Dasar 889
4. SLTP 810
5. SLTA 1597
6. Diploma III 18
7. Perguruan Tinggi 80

 

PenyebaranPenduduk:

Penyebaran penduduk Desa Nowa tersebar pada wilayah  masing-masing dusun  sebagaimana tersebut pada tabel:

Nama Jumlah Penduduk Laki – Laki (jiwa) Jumlah Penduduk Perempuan (jiwa)   Jumlah
Dusun Nowa 182 Jiwa 163 Jiwa 345Jiwa
Dusun Nowa Selatan 245 Jiwa 255 Jiwa 500Jiwa
Dusun Dermaga 283 Jiwa 290Jiwa 573Jiwa
Dusun  Sigi 203 Jiwa 308 Jiwa 511Jiwa
Dusun  Wawobaka 145 Jiwa 184 Jiwa 329 Jiwa
Dusun  Wawo Barat 316 Jiwa 290 Jiwa 606 Jiwa
Dusun Wawo Jaya 124 Jiwa 146 Jiwa 270Jiwa
Dusun Wawo Timur 240 Jiwa 232 Jiwa 472 Jiwa
JUMLAH 1738 1867 3.605

 

KONDISI EKONOMI

Potensi Unggulan Desa

1).   Pertanian/Perkebunan

Potensi Unggulan Desa dibidang Pertanian/Perkebunan dengan Luas 41 Ha:

  • Padi : 3.500 Ton/Tahun
  • Kedelai : 21 Ton/Tahun
  • Jagung : 22.000Ton/Tahun

2).   Peternakan

Sektor peternakan dengan beberapa jenis populasi ternak semisal Sapi, Kerbau, Kuda, Ayam, Bebek, Kambing dan lain-lainnya, menjadi   komoditi unggulan desa, dan kondisi lingkungan sangat mendukung prospek  kedepan desa maupun pemiliknya, secara terperinci dapat  kami  sampaikan sebagai berikut :

Jenis Ternak : Jumlah/Ekor/Tahun :
Sapi 1200
Kerbau 20
Kuda 15
Kambing 203
Bebek 545
Ayam Kampung 1300
Dsb

 

3).   Industri.

Sektor industri yang dimaksudkan adalah Industri Rumah tangga dengan  berbagai  jenis  kegiatan yang dikelola oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) dan /atau Kelompok dan usaha ini telah  berkembang sejak dahulu dan membudaya dimasyarakat, hal ini didukung kebutuhan pasar  cukup menjanjikan, sebagai gambaran pendapatan yang diperoleh oleh pengrajin sbb:

Jenis Industri RT Biaya Ket.
  Total Nilai produksi  (Rp) Bahan Baku (Rp) Bahan penolong (Rp)  
Industri Pertukangan 10.000.000 3.000.000 6. 000.000 Meuble,
Industri Pangan 15.000.000 12.500.000 1.500.000 Tahu Tempe
         
         
Industri kerajinan Tangan     8.000.000   5.000.000 2.000.000 Pandai Besi

 

Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi di Desa Nowa berkembang sangat signifikan karena ditunjang oleh Sarana transportasi pertanian dan produksi pertanian ( Jagung ) yang menyerap banyak tenaga kerja dan peternakan Sapi yang makin banyak   sehingga menunjang pemasaran dan pengangkutan hasil Pertanian dan peternakan.

BAB II

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA  MENENGAH DESA

VISI DAN MISI

Sesuai dengan Visi dan misi Kepala Desa Nowa dimana Visi adalah suatu gambaran yang menata tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Nowa ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi internal dan eksternal di Desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Nowa adalah :

“Menciptakan Masyarakat Desa Nowa Yang Sejahtera Melalui Peningkatan Sektor Pertanian/Perkebunan, Peternakan, Nelayan, Usaha Kecil Dan Menengah Serta Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Maju Dan Religius Pada Tahun 2023“

Selain penyusunan Visi juga telah di terapkan misi-misi yang memuat pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya Visi Desa tersebut adalah :

  • Menciptakan dan meningkatkan pelayanan masyarakat yang cepat dan tepat dalam segala aspek oleh Pemerintah dan Lembaga Desa.
  • Melaksanakan Pembangunan Infrastruktur Desa, Infrastruktur Pertanian, Sarana Pendidikan dan Sarana Perekonomian Desa, untuk meningkatkan Perekonomian Masyarakatdemi tewujudnya kesejahteraan.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan Mutu Pendidikan pengetahuan masyarakat, ketentraman dan ketertiban serta Pembinaan Sosial dan Budaya
  • Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA).
  • Menumbuh kembangkan pola hidup sehat dengan tetap menjaga lingkungan tetap bersih dan indah.
  • Pengelolaan sumber-sumber ekonomi masyarakat (Pertanian, Peternakan, kehutanan, dan lainnya) untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya usaha masyarakat.
  • Mempercepat pertumbuhan lembaga keuangan mikro sebagai penunjang dalam pemenuhan modal usaha ekonomi produktif dan perdagangan masyarakat.
  • Mengembangkan dan memberdayakan seluruh potensi Desa, untuk meningkatkan kemakmuran Masyarakat Desa Nowa demi terciptanya Desa Nowa yang lebih maju, berdaya saing dan sejahtera.

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA

1. Strategi

Strategi Desa Nowa dalam melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat di nilai dalam rangka penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penata usahaan, Pelaporan, pertanggungjawaban pengawasan Keuangan Desa.

2. Arah Kebijakan

Arah Kebijakan Desa Nowa yaitu mengacu pada Peraturan perundang-undangan antara lain :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 30 Tahun 2016Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Yang mencerminkan keberpihakan kebutuhan rill masyarakat, yang setiap tahunnya Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) secara partisipatif dan transparan yang prosesnya melalui berbagai tahapan dengan mengaju pada dokumen  :

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes) Desa Nowa,
  2. Rencana Kerja Pemerintah Desa( RKPDes ),
  3. Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDes).

PRIORITAS DESA

Desa Nowa memiliki Skala Prioritas dalam pembangunan yaitu :

  1. Peningkatan Sektor Pertanian sebagai basis Pangan Nasional dengan menciptakan kelompok-kelompok pertanian di masyarakat.
  2. Meningatkan penyediaan Infrastruktur Strategis terutama pembangunan jalan Eonomi, SPAL dan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) dan jaringan Infrastruktur saluran air ( Drainase )
  3. Memantapan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
  4. Menajaman program dan kegiatan  penanggulangan  kemiskinan dan gaya hidup sehat
  5. Meningatakan produksi, produktifitas , nilai tambah dan pendapatan dari kegiatan pertanian dan peternakan
  6. Sektor usaha kecil dan menengah untuk memperkuat perekonomian masyarakat sehingga terciptanya masyarakat Desa Nowa yang makmur dan sejahtera sehingga mampu bersaing ditingkat Kabupaten, Provinsi bahkan tingkat Nasional.
  7. Bidang Kesehatan Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
  8. Bidang Pendidikan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang kreatif, handal dan maju.
  9. Penyediaan Fasilitas Umum, MCK plus, dan Sarana Prasarana Olahraga,
  10. Keagamaan yaitu dengan membangun dan rehabSarana Ibadah serta Sarana Pendidikan Agama dan bahkan memajukan Usaha Dakwah Islamiah sehingga terciptanya Masyarakat Desa Nowa yang Beriman dan Bertaqwa.

BAB III    

PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DESA

URUSAN HAK ASAL USUL DESA

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Prakarsa Masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau Prakarsa Masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Pelaksanaan Kegiatan Kewenangan asal-usul Desa Nowa yang  sudah ada dimasyarakat seperti:

  1. Kebiasaan bergotong royong dalam Kegiatan Masyarakat,
  2. Melaksanakan pembinaan serta mengarahkannya kepada Perangkat Desa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
  3. Mengadakan Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari untuk lebih meningkatkan disiplin kerja didalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.
  4. Mengawasi serta memeriksa Pekerjaan Administrasi, Kependudukan, Pertahanan, Keuangan, dan Kegiatan Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat.
  5. Menginvestarisasi kekayaan desa berikut pemeliharaannya.
  6. Membuat serta menyusun program kerja tahunan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk menetapkan Peraturan Desa
  7. Melaksanakan usaha-usaha dalam memelihara dan meningkatkan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban.
  8. Membina masyarakat khususnya para Ketua RT dan Anggota Linmas mengenai keamanan dan ketertiban lingkungan.
  9. Mengawasi dari gangguan keamanan dan ketertiban antara lain :
    • Bahaya penggunaan obat-obatan terlarang/narkoba
    • Pencurian, Kenakalan Remaja, Bahaya kebakaran, Bencana Alam serta Tindak Kriminalitas.
    • Mengawasi adanya kemungkinan pertentangan Ideologi Negara dan Adat Istiadat Bangsa.
  10. Memberikan pembinaan kepada masyarakat, khususnya pemuda dan para generasi muda pada kegiatan keolahragaan serta keagamaan untuk memantapkan potensi Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang berhasil guna dan berdaya guna.
  11. Melaksanakan usaha-usaha dalam rangka pelaksanaan program antara lain :
    • Pemberdayaan masyarakat sekaligus melibatkannya kepada kegiatan Pembangunan Desa.
    • Keluarga Berencana dan Kesehatan.
    • Sosial dan Keagamaan.

PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

  • Menjalankan Program Kerja Dibidang Pemerintahan, Kependudukan, dan Administrasi Keuangan Desa.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memudahkannya dalam setiap memberikan Surat-surat Keterangan dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga ( KK ).
  • Membantu memperlancar program dan tugas lain yang belum terselesaikan.
  • Melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa

2. Bidang Pembangunan

Melaksanakan Program Kerja dibidang Urusan Pembangunan yang meliputi :

  • Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa,
  • Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kesehatan,
  • Pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan,
  • Restrukturisasi Kader Pembangunan Desa ( KPD ) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ),
  • Optimalisasi Kegiatan / Proses Administrasi secara jelas, Transparan dan Beraturan,
  • Pengadaan Perlengkapan Administrasi yang dibutuhkan,
  • Mengupayakan kepada para pengusaha swasta seperti Industri Pertukangan (Meuble), Pengusaha Barang dan Jasa, pengusaha hasil bumi, usaha rumah tangga, dll. Dimana pemilik tanah dan pemilik tempat usaha lainnya di wilayah Desa Nowa Kec.Woja kab.Dompu supaya memanfaatkan tenaga kerja atau mempekerjakan masyarakat Desa Nowa atau memberikan keleluasaan, kesempatan dan fasilitas usaha sesuai dengan batasan dan keahliannya masing-masing.
  • Memanfaatkan dan memberdayakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) di Desa Nowa,

3. Bidang Pembinaan Masyarakat Desa.

  • Pembinaan Tim Penggerak PKK,
  • Pembinaan LPM,
  • Pembinaan Karang Taruna,
  • Pembinaan Lembaga Adat,
  • Pembinaan pelaksanaan kegiatan keagamaan,
  • Pemngembangan dan pembinaan Masjid,Musholah dan guru ngaji,
  • Memberikan Santunan kepada para anak yatim/piatu dan janda/jompo (Lansia),
  • Mengikuti serta menyalurkan pemberian Program Raskin maupun banttuan-bantuan lainnya, yang bersifat sosial dan umum.
  • Sistim organisasi masyarakat Desa Nowa  antara lain pembinaan kelompok,
  • Fasilitas pengurusan mesjid
  • Pelestarian budaya gotong  royong.

4. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

  • Kegiatan pemantauan dan audit berbasis masyarakat,
  • Kegiatan perencaan pembangunan desa,
  • Kegiatan pengelolaan pelayanan PAUD,
  • Kegiatan peningkatan pelayanan Kesehatan Masyarakat,
  • Pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat,